Kamis, 02 Mei 2013

ada apa dengan kejaksaan tinggi gorontalo

sebuah pertanyaan menggelitik muncul pada sebuah kasus di gorontalo yaitu kasus Alkes pada tahun 2009 lalu dan sekarang sudah masuk dan naik ke meja persidangan..yang jadi sebuah pertanyaan apakah mungkin sebelum adanya audit investigasi dari pihak yang berwenang yakni pihak BPK pihak kejaksaan tinggi negeri gorontalo sudah menetapkan tersangka dan sudah menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara di dalam  perkara tersebut..apakah mungkin keuntungan perusahaan bisa di sebut korupsi..?? sedangkan proyek tersebut di tenderkan atau sudah melalui prosedur, ibarat membeli sebuah hp si pelaku yang di nyatakan tersangka ini menyuruh orang lain membeli hp dengan harga 1 juta nah orang lain ini mendapatkan dan membeli hp tersebut dengan harga 750.000..nah keuntungan 250.000 tersebut apa bisa di katakan korupsi sedangkan hp yg di beli itu sama bagusnya dengan harga yg 1 juta...apakah layak itu di katakan korupsi..??sebuah tragedi bila persoalan ini tetap di meja hijaukan, bukankah hukum tidak pandang bulu..bukankah hukum di atas segala-galanya, apakah sebegitu bobroknya hukum di negeri ini sampai-sampai harus merugikan orang lain dalam penegakan supremasi hukum di daerah ini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar